OKSIBIL.PB,-Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang secara resmi menetapkan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten pada Kamis (17/12) di Oksibil.Dari hasil yang di tetapkan, pasangan calon Bupati Spey Yan Birdana ST,M.Si, dan calon wakilnya Piter Kalakmabin A.md, di tetapkan sebagai pemenang. Dimana pasangan Spey- Piter memperoleh suara terbanyak dengan total suara 73.876 suara. Sementara pasangan nomor urut dua yang juga pasangan Petahana Costan Oktemka, S.Ip dan Decky Deal S.Ip memperolah suara sebesar 30.343 suara.Ketua KPU Pegubin Titus L Mohy menuturkan, Pleno yang di laksanakan merupakan bagian dari proses akhir pemilihan kepala daerah pegubin untuk itu hasil yang di tetapkan ini adalah suara rakyat yang harus di nyatakan dalam membangun Pegunungan Bintang kedepan.Hasil telah kita tetapkan selanjudnya kita kembali bersatu untuk membangun pegunungan bintang lima tahun mendatang.Saya berharap masyarakat pegubin bersatu dan mendukung pemimpin kita yang baru terpilih. Maju dan tidaknya daerah ini ada di tangan rakyat, dengan demikian dengan berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini maka kita sudah meninggalkan semua dinamika kurang baik yang kita bangun selama ini dan kembali bersatu untuk membangun pegubin Lima tahun mendatang.Secara pribadi dan juga mewakili lembaga saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalamnya bagi masyarakat kabupaten Pegunungan Bintang yang selama ini terus mengawal dan mendukung tahapan dan proses yang kami laksanakan hingga pada hari ini.kiranya Tuhan luar biasa akhirnya Pleno penetapan telah kita lalaui dengan baik dan aman, selanjudnya di harapkan untuk pemipmin yang baru dapat di pertanggung jawabkan kepada rakyat.Selain itu ketua KPU pegubin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyelenggara tingkat distrik dan kampung yang selalu aktif dalam mengawal hingga menyukseskan pilkada pegubin tahun ini, meskipun banyak tantangan dan rintangan yang menghadang dalam pelaksanaan pilkada di lapangan.Selanjudnya pihak yang merasa di rugikan silakan mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tutupnya. (Meky /PB)