OKSIBIL.SP,- Disela-selaPerayaan HUT RI ke 75, 17 Agustus tahun 2020, Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Costan Oktemka,SIP, Melaunching Kartu Identitas Anak (KIA), sekaligus dibagikan secara simbolis kepada beberap siswa SD yang hadir dalam upacara bendera tersebut. KIA tersebut sebagai penggati Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak di bawah umur. Diman KIA ini adalah bagian dari program nasional yang diturunkan ke kabupaten Pegubin lewat Didinas Kependudukan dan Pencatatan Sispil Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, dan telah resmi dialunching pada tanggal (17/8) dan secara resmi berlaku untuk anak sekolah di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Pegubin Costan Oktemka, SIP, dalam sambutannya menuturkan, Kartu Identitas Anak (KIA) ini di peruntukan bagi anak di bawah 17 tahun, yakni 16 tahun ke bawah, kartu ini akan berlaku bagi anak usia 3 tahun samapai 16 tahun sebagai pengganti ktp. Dengan demikian bagi bapak ibu warga masyarakat di wilayah Pegubin silahkan datang ke dukcapil dan mengurus kartu ini, sebab kartu ini merupakan salah satu dokumen wajib yang perlu di pegang oleh setiap anak untuk memenuhi kebutuhan pendidikan akan tersebut sebelum memiliki ktp.
Sementara itu kepala Dukcapil, Drs. Simon Yopeng, M.Ag menuturkan, pemberlakukan kartu identitas anak ini merupakan salah satu program pemerintah pusat yang di peruntukan bagi anak-anak kita di seluruh Indonesia sebagai pengganti ktp. Jadi sebelum mereka memiliki ktp, mereka akan memiliki kartu ini dulu sebelumnya, dan kartu ini di peruntukan bagi anak di atas 3 tahun hingga 16 tahun, sedangkan mereka yang sudah memasuki usia 17 tahun ke atas sudah otomatis memiliki KTP.
Perlu di ketahui juga bahwa kartu identitas anak ini bukan di buat oleh dukcapil pegubin tetapi ini adalah program pemerintah pusat sehingga kami berharap masyarakat yang memiliki anak silakan datang dan dapat mengurusnya di kantor capil, di sana kami siap melayani bapak ibu tanpa pungut biaya apapaun.(Humas)**